For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Also known as: PP 24/2021 · PP No. 24 Tahun 2021 · PP Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi setiap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kegiatan lainnya. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persyaratan perizinan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin usaha.

1. Setiap kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus menyelesaikan persyaratan perizinan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. 2. Jika persyaratan tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau paksaan pemerintah. 2. Denda administratif dihitung sebesar 10 kali besaran PSDH dan DR.