For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Also known as: PP 45/2025 · PP No. 45 Tahun 2025 · PP Nomor 45 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 September 2025Publication Date:19 September 2025
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan. Peraturan ini menekankan pentingnya perizinan usaha di dalam kawasan hutan dan mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum sanksi pidana. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, terutama terkait penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dan formula penghitungan denda administratif yang dianggap tidak efektif. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai penguasaan kembali dan paksaan pemerintah terhadap pelanggaran di kawasan hutan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Setiap Orang yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau paksaan pemerintah. 2. Pembayaran denda administratif wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. 3. Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.