on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Also known as: UU 7/2020 · UU No. 7 Tahun 2020 · UU Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Undang-Undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014. Isi dari perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kondisi ketatanegaraan.
1. Persyaratan Pengangkatan Hakim Konstitusi: Calon hakim harus memenuhi berbagai syarat seperti integritas, pendidikan, pengalaman, serta tidak memiliki catatan kriminal.
2. Ketua dan Wakil Ketua: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh anggota hakim konstitusi dengan ketentuan yang jelas mengenai kuorum dan mekanisme pemilihan.
3. Pemberhentian Hakim Konstitusi: Aturan yang lebih detil tentang dasar dan prosedur pemberhentian hakim konstitusi, baik secara hormat maupun tidak hormat, serta mekanisme pembelaan diri bagi hakim yang terancam diberhentikan.
4. Sanksi dan Kode Etik: Penekanan pada integritas dan perilaku hakim yang harus dipatuhi serta sanksi atas pelanggaran kode etik yang dibuat oleh Majelis Kehormatan.
Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 87 menyatakan bahwa hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua akan tetap bertugas hingga masa jabatan mereka berakhir. Hakim yang menjabat saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat dan dapat melanjutkan tugas hingga batas usia 70 tahun.
Sanksi yang diatur dalam undang-undang ini termasuk: