For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 4/2014 · UU No. 4 Tahun 2014 · UU Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 September 2014Publication Date:15 September 2014
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dengan memperketat syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga demokrasi dan negara hukum Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum 2014.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Panel Ahli untuk uji kelayakan calon hakim konstitusi, persyaratan ketat bagi calon hakim, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, dan tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu tertentu sebelum pencalonan. Selain itu, tata cara seleksi dan pengajuan calon diatur oleh lembaga berwenang dan harus dilakukan secara obyektif dan akuntabel.

1. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berwenang memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.