For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Also known as: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M.KOMINFO/10/2009.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 yang mengatur perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia yang mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, terdiri atas perencanaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pita frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri, sedangkan perencanaan kanal frekuensi radio diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS8 dan INS10 terkait uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi. Alokasi pita frekuensi 300-310 MHz, 324-328.6 MHz, 335.4-343.1 MHz dan 345.1-350 MHz diutamakan untuk sistem komunikasi radio konvensional dan Studio Transmitter Link. Alokasi pita frekuensi 409-417 MHz dan 422.5-426.25 MHz diutamakan untuk sistem komunikasi radio konvensional dan direncanakan untuk sistem komunikasi trunking digital. Sistem komunikasi radio konvensional yang ada akan disyaratkan untuk berubah ke teknologi trunking digital pada waktu yang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel). Pita frekuensi ini dapat digunakan juga untuk keperluan Perlindungan Umum dan Penanggulangan Bencana (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) yaitu komunikasi sementara pada kegiatan penanganan dan pemulihan bencana alam yang terkoordinasi. Alokasi pita frekuensi 5850 - 5925 MHz dapat digunakan untuk keperluan Perlindungan Umum dan Penanggulangan Bencana (Public Protection and Disaster Relief/PPDR) yaitu komunikasi sementara pada kegiatan penanganan dan pemulihan bencana alam yang terkoordinasi.

(-)

(-)