For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Also known as: Permenkominfo 25/2014 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:15 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; dan 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Tabel ini disusun berdasarkan Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

1. Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)