on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Also known as: PP 17/1992 · PP No. 17 Tahun 1992 · PP Nomor 17 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal asing, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan minat investor asing. Hal ini dilakukan melalui pengaturan kepemilikan saham yang memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penanaman modal asing.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) harus berbentuk usaha patungan dengan kepemilikan saham peserta Indonesia minimal 20% saat pendirian, dan meningkat menjadi 51% dalam 20 tahun. PMA dapat didirikan dengan modal minimal US$ 250.000 jika memenuhi syarat tertentu, seperti padat karya atau berorientasi ekspor. PMA juga dapat sepenuhnya dimiliki asing jika modalnya minimal US$ 50 juta atau berlokasi di daerah tertentu, dengan kewajiban menjual 5% saham kepada peserta Indonesia dalam 5 tahun. Ketentuan ini juga berlaku untuk penambahan modal dan penggunaan laba untuk mendirikan perusahaan baru atau membeli saham perusahaan lain.