For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Also known as: PP 7/1993 · PP No. 7 Tahun 1993 · PP Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 1993Publication Date:28 Januari 1993
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 1993
Publication Date28 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan minat penanaman modal asing, khususnya di daerah perbatasan dengan Singapura. Perubahan ini memungkinkan perusahaan penanaman modal asing didirikan dengan modal saham yang sepenuhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi nilai modal yang disetor minimal US$ 50.000.000, atau berlokasi di provinsi tertentu di Indonesia, atau di kawasan yang dikembangkan sebagai bagian dari kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran investasi asing dalam pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.

(-)

(-)