For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window

Also known as: PMK 220/PMK.01/2019 · PMK No. 220/PMK.01/2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan terkait kegiatan ekspor dan impor. Peraturan ini mendukung penerapan Sistem Indonesia National Single Window secara penuh (mandatory) di beberapa kantor pabean, sejalan dengan sistem ASEAN Single Window. Perubahan ini mencakup penambahan 18 kantor pabean dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 yang telah diubah sebelumnya. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan penyelesaian proses ekspor-impor, meminimalisasi waktu dan biaya, serta meningkatkan validitas dan akurasi data terkait kegiatan ekspor dan impor.

(-)

(-)