For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/Pmk.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window

Also known as: PMK 63/PMK.01/2018 · PMK No. 63/PMK.01/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2018Publication Date:21 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/Pmk.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2018
Publication Date21 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penerapan sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara penuh di lokasi-lokasi kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan terkait ekspor dan impor, serta mendukung penerapan sistem ASEAN Single Window. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan dan penambahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008, termasuk perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tahapan pembangunan dan penerapan INSW. Peraturan ini juga menetapkan lokasi-lokasi dan tanggal dimulainya penerapan sistem INSW secara penuh, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

1. Peraturan ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 2. Lokasi-lokasi tertentu akan mulai menerapkan sistem INSW secara penuh setelah 30 atau 60 hari terhitung sejak tanggal peraturan ini berlaku.

(-)