For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: PP 100/2012 · PP No. 100 Tahun 2012 · PP Nomor 100 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2012Publication Date:3 Desember 2012
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 2012
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas pengaturan mengenai pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan pilihan tata cara pembangunan dan pengoperasian KEK yang lebih rinci dan fleksibel.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup pembiayaan pembangunan KEK yang dapat berasal dari Badan Usaha, kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha, APBN/APBD, atau sumber lain yang sah. Penetapan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK dilakukan secara terbuka dan transparan oleh pemerintah daerah atau kementerian/lembaga terkait. Badan Usaha yang ditetapkan bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan KEK. Perjanjian pengelolaan KEK harus memuat lingkup pekerjaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan pemutusan perjanjian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap standar kinerja pelayanan dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian pengelolaan KEK. 2. Badan Usaha yang dinyatakan pailit atau melakukan kegiatan menyimpang dari izin dapat dikenai sanksi berupa pemutusan perjanjian.