on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Also known as: PP 100/2012 · PP No. 100 Tahun 2012 · PP Nomor 100 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas pengaturan mengenai pembangunan dan pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan pilihan tata cara pembangunan dan pengoperasian KEK yang lebih rinci dan fleksibel.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup pembiayaan pembangunan KEK yang dapat berasal dari Badan Usaha, kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha, APBN/APBD, atau sumber lain yang sah. Penetapan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK dilakukan secara terbuka dan transparan oleh pemerintah daerah atau kementerian/lembaga terkait. Badan Usaha yang ditetapkan bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengelolaan KEK. Perjanjian pengelolaan KEK harus memuat lingkup pekerjaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan pemutusan perjanjian.