on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Also known as: PP 2/2011 · PP No. 2 Tahun 2011 · PP Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis. KEK diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai tinggi, serta mempercepat perkembangan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, penetapan, pembangunan, dan pengelolaan KEK. Pengusulan KEK dapat dilakukan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Penetapan KEK melibatkan kajian usulan, persetujuan atau penolakan, dan rekomendasi kepada Presiden. Pembangunan KEK mencakup pembebasan tanah dan pelaksanaan pembangunan fisik, sementara pengelolaan KEK melibatkan Administrator dan Badan Usaha pengelola serta penyelenggaraan PTSP di KEK.