For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 25/2010 · Permenhan No. 25 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: KEP/03/M/III/1999 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit ABRI/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Dephankam/ABRI.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur perawatan dan pemakaman jenazah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), purnawirawan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pernyataan gugur atau tewas, hak pemakaman di berbagai taman makam, dan mekanisme pelaksanaan pemakaman. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang biaya perawatan dan pemakaman jenazah, termasuk alokasi anggaran dan pertanggungjawabannya. Hak pemakaman diatur berdasarkan status dan penghargaan yang diterima oleh almarhum, serta kondisi kematiannya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)