For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 9/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
  2. Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  3. Wewenang BPD meliputi mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
  4. Hak BPD meliputi mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APBDes.
  5. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
  6. Larangan bagi anggota BPD meliputi merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
  7. Persyaratan dan pengisian keanggotaan BPD, peresmian dan pengesahan, serta pemberhentian keanggotaan BPD.
  8. Masa keanggotaan, susunan organisasi dan keuangan, serta pengisian keanggotaan BPD antar waktu.
  9. Peraturan tata tertib BPD dan musyawarah.
  10. Hubungan kerja BPD dengan lembaga lainnya.

1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)