For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 14/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 14 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 November 2022Publication Date:18 November 2022
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date18 November 2022
Publication Date18 November 2022
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kabupaten Pangandaran Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pangandaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan kemampuan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Staf Administrasi BPD: Mengatur pengangkatan, pemberhentian, syarat, masa bakti, evaluasi kinerja, dan penghasilan staf administrasi BPD. Staf administrasi bertanggung jawab kepada pimpinan BPD secara operasional dan kepada Kepala Desa secara administratif.
  2. Tunjangan Anggota BPD: Mengatur pemberian tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja bagi anggota BPD, dengan besaran tunjangan kedudukan yang ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan tetap Kepala Desa.
  3. Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa: Memberikan kewenangan kepada BPD untuk mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa kepada Kepala Desa untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Menambahkan bab mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, meliputi fasilitasi kebijakan, penyusunan Peraturan Desa, bimbingan teknis, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)