For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: Keppres 34/1991 · Keppres No. 34 Tahun 1991 · Keppres Nomor 34 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 April 1991Publication Date:26 Juli 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1991
Publication Date26 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan semua perubahannya sejauh yang mengatur tunjangan jabatan struktural.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai negeri sipil seiring dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini mengatur pembagian eselon dan golongan jabatan struktural serta besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan eselon dan golongan tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan berlaku surut sejak 1 April 1991. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa prajurit atau pegawai yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak atas satu tunjangan jabatan tertinggi.

1. Tunjangan jabatan struktural diberikan sejak pelantikan bagi prajurit dan pegawai yang menduduki jabatan struktural yang tidak tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 dan perubahannya. 2. Penyesuaian besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Keputusan Presiden ini dengan yang diterimakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 beserta perubahannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

(-)