For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 4/2016 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:28 November 2016
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePendidikan Dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Diklat PB diselenggarakan untuk aparatur, masyarakat, dan dunia usaha dengan jenjang operator, teknisi/analis, dan ahli. Kurikulum Diklat PB dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dan berpedoman pada standar profesi Kerangka Kerja Nasional Indonesia. Penyelenggaraan Diklat PB melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi terkait, serta dapat bekerja sama dengan instansi nasional dan internasional. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat sesuai jenjang Diklat PB.

(-)

(-)