Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Diklat PB diselenggarakan untuk aparatur, masyarakat, dan dunia usaha dengan jenjang operator, teknisi/analis, dan ahli. Kurikulum Diklat PB dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dan berpedoman pada standar profesi Kerangka Kerja Nasional Indonesia. Penyelenggaraan Diklat PB melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi terkait, serta dapat bekerja sama dengan instansi nasional dan internasional. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat sesuai jenjang Diklat PB.