For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 2/2025 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2025Publication Date:27 Maret 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePelatihan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date27 Maret 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1836).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana (PB) dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. Pelatihan PB terdiri dari Pelatihan Teknis PB dan pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana. Pelatihan Teknis PB dilaksanakan untuk memenuhi standar kompetensi teknis jabatan dan pengembangan karier ASN, serta penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum. Peserta Pelatihan Teknis PB meliputi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara langsung (klasikal dan ruang maya) atau tidak langsung (jarak jauh dan mandiri). Evaluasi dilakukan terhadap peserta, tenaga pelatihan, pelaksanaan, serta retensi pengetahuan dan kemanfaatan. Perangkat pelatihan meliputi kurikulum, bahan ajar, jadwal, sarana prasarana, evaluasi, dan administrasi keuangan. Pelatihan Teknis PB diselenggarakan oleh Pusdiklat PB dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi, atau lembaga lain melalui kerjasama dengan Pusdiklat PB. Tenaga Pelatihan terdiri dari pengelola, penyelenggara, tenaga pengajar, widyaiswara, pengelola sistem informasi, perancang kurikulum, dan evaluator. Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Uji kompetensi teknis dapat dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB. Peserta yang menyelesaikan pelatihan diberikan STTP atau surat keterangan. Sistem Manajemen Pembelajaran dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelatihan. Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)