Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana (PB) dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. Pelatihan PB terdiri dari Pelatihan Teknis PB dan pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana. Pelatihan Teknis PB dilaksanakan untuk memenuhi standar kompetensi teknis jabatan dan pengembangan karier ASN, serta penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum. Peserta Pelatihan Teknis PB meliputi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara langsung (klasikal dan ruang maya) atau tidak langsung (jarak jauh dan mandiri). Evaluasi dilakukan terhadap peserta, tenaga pelatihan, pelaksanaan, serta retensi pengetahuan dan kemanfaatan. Perangkat pelatihan meliputi kurikulum, bahan ajar, jadwal, sarana prasarana, evaluasi, dan administrasi keuangan. Pelatihan Teknis PB diselenggarakan oleh Pusdiklat PB dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi, atau lembaga lain melalui kerjasama dengan Pusdiklat PB. Tenaga Pelatihan terdiri dari pengelola, penyelenggara, tenaga pengajar, widyaiswara, pengelola sistem informasi, perancang kurikulum, dan evaluator. Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Uji kompetensi teknis dapat dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB. Peserta yang menyelesaikan pelatihan diberikan STTP atau surat keterangan. Sistem Manajemen Pembelajaran dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelatihan. Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.