For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2013Publication Date:16 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 Desember 2013
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2012 yang berkaitan dengan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar. Perubahan tersebut menyatakan bahwa saat seorang PNS diterima untuk tugas belajar di dalam negeri, program studi pada lembaga pendidikan harus terakreditasi minimal "B" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kecuali jika tugas belajar dilaksanakan di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, lembaga pendidikan untuk tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

(-)

(-)