on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP PER.09/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.09/MEN/2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan profesionalisme PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberian tugas belajar. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman tugas belajar seiring dengan penataan organisasi dan perubahan tugas fungsi di kementerian.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan serta sekretariat unit kerja eselon I, meliputi rencana 5 tahunan dan tahunan. Rencana ini memuat informasi tentang bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar, jenis keterampilan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, jenis lembaga pendidikan, program pendidikan, jangka waktu pendidikan, kualifikasi calon pegawai tugas belajar, dan sumber pembiayaan.
Peraturan ini mengatur jenjang pendidikan (Diploma III hingga Doktor) baik di dalam maupun luar negeri, serta persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti tugas belajar, seperti masa kerja minimal, pangkat/golongan, penilaian kinerja, dan batasan usia. PNS juga harus menandatangani surat perjanjian tugas belajar yang memuat program pendidikan, batas waktu, hak dan kewajiban, besarnya ganti rugi, dan kesediaan keluarga menanggung ganti rugi.
Mekanisme pemberian tugas belajar melibatkan pengajuan permohonan, evaluasi oleh pimpinan unit kerja, seleksi/tes masuk lembaga pendidikan, dan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri. Menteri berwenang menetapkan tugas belajar, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Pegawai tugas belajar berhak mendapatkan biaya tugas belajar, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penilaian DP3, dan tunjangan tugas belajar. Mereka juga memiliki kewajiban seperti menyerahkan tugas dan tanggung jawab, melaporkan perkembangan tugas belajar, menjaga nama baik bangsa dan instansi, menyelesaikan program pendidikan tepat waktu, dan kembali bekerja pada unit kerjanya sesuai ketentuan.