For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 3/2015 · Perka BSN No. 3 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2015Publication Date:31 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date31 Maret 2015
Publication Date31 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Perubahan tersebut terkait dengan ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif 37,5 jam. Rincian jam kerja adalah sebagai berikut: Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 (istirahat pukul 12.00-13.00), dan Jumat pukul 07.00-16.00 (istirahat pukul 11.30-13.00). Keterlambatan dapat digantikan maksimal 1 jam setelah jam masuk kerja. Kehadiran dan kepulangan pegawai harus dibuktikan dengan daftar hadir elektronik, atau manual jika sistem elektronik bermasalah atau terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dinyatakan tertulis oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)