on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Luar-Biasa Kepada Para Pegawai Bangsa Asing
Also known as: PP 10/1951 · PP No. 10 Tahun 1951 · PP Nomor 10 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Republik Indonesia masih membutuhkan tenaga ahli asing untuk pembangunan negara. Peraturan yang ada tidak cukup menarik tenaga asing, sehingga diperlukan tunjangan luar biasa untuk menarik mereka.
Ketentuan Substansial: Tunjangan luar biasa diberikan kepada tenaga asing yang bekerja aktif di Indonesia dan dibutuhkan karena keahliannya. Tunjangan ini bebas pajak dan diberikan dalam dua bentuk: 25% dari pendapatan bersih bulanan dibayarkan di Indonesia, dan 20% dari gaji pokok bulanan dibayarkan di negeri asal. Tunjangan ini diusulkan oleh Menteri atau Badan terkait dan diberikan oleh Perdana Menteri. Jika tidak ada nilai tukar resmi antara mata uang Indonesia dan asing, penukaran dilakukan berdasarkan nilai terhadap rupiah Belanda. Pegawai yang tidak termasuk dalam kategori ini akan diberhentikan sesuai persetujuan Konferensi Meja Bundar.