Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai jenis, tarif, dan tata cara pengelolaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku, meliputi sertifikasi sumber daya manusia dan sarana prasarana perkeretaapian, jasa pelayanan penerbitan izin, jasa pelayanan peralatan, penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya penggunaan prasarana perkeretaapian (track access charge).
2. Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, masing-masing dengan jenis PNBP yang berbeda.
3. Tata cara penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP diatur secara rinci, termasuk mekanisme penyetoran langsung ke Kas Negara atau melalui Bendahara Penerima, serta kewajiban pelaporan secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif atas PNBP, yang dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan sertifikat, izin, penggunaan fasilitas, dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan pungutan PNBP.