For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal perkeretaapian

Also known as: Permenhub 105/2015 · Permenhub No. 105 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2015Publication Date:15 Juli 2015
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Juni 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 dan untuk mendukung implementasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis PNBP yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, seperti sertifikasi sumber daya manusia, sertifikasi sarana dan prasarana, penerbitan izin, pelayanan peralatan, penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Track Access Charge). 2. Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh berbagai direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. 3. Tata cara penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, termasuk mekanisme penyetoran langsung oleh Wajib Bayar, melalui Bendahara Penerima, serta tata cara verifikasi dan pelaporan TAC. Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan tarif atas berbagai jenis PNBP, serta sanksi administrasi berupa denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. 2. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP, wajib bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.