For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 18/2012 · Permenhub No. 18 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2012Publication Date:3 April 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 April 2012
Publication Date03 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan huruf i pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penggolongan kendaraan dan besaran Satuan Upaya Penyeberangan (SUP) masing-masing kendaraan. Penambahan ini mencakup Golongan IX untuk kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton), tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya, serta menetapkan bahwa besaran SUP untuk golongan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)