For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 66/2019 · Permenhub No. 66 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeMekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan dengan menetapkan pedoman perhitungan tarif yang memperhatikan daya beli pengguna jasa dan industri angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penetapan tarif antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berdasarkan jenis lintas penyeberangan. Tarif dibedakan menjadi tarif ekonomi dan non-ekonomi, dengan tarif ekonomi ditetapkan oleh pemerintah dan tarif non-ekonomi oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan tarif, termasuk usulan dari asosiasi, evaluasi oleh pemerintah, dan penyesuaian tarif berdasarkan perubahan biaya produksi. Selain itu, peraturan ini memungkinkan diferensiasi tarif pada kondisi tertentu dan menetapkan formula perhitungan tarif dasar berdasarkan biaya pokok produksi.

1. Tarif angkutan penyeberangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)