For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Apara Atase Militer Republik Indonesia Di Tokyo (Jepang)

Also known as: Keppres 200/1967 · Keppres No. 200 Tahun 1967 · Keppres Nomor 200 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:30 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Apara Atase Militer Republik Indonesia Di Tokyo (Jepang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur pembayaran uang harian, biaya penginapan, dan tunjangan lain bagi pegawai atau wakil Republik Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas dinas. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya ketentuan yang jelas mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai yang berada di luar negeri berhak mendapatkan pembayaran uang harian, biaya penginapan, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran dan persyaratan yang telah diatur. Jika penginapan ditanggung oleh pemerintah atau instansi lain, maka biaya penginapan disesuaikan. Pembayaran dan pertanggungjawaban pengeluaran dilakukan sesuai tata cara administrasi keuangan yang berlaku, dan semua pengeluaran harus dilaporkan kepada instansi berwenang.

(-)

(-)