For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang

Also known as: Keppres 173/1967 · Keppres No. 173 Tahun 1967 · Keppres Nomor 173 Tahun 1967

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1967Publication Date:13 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1967
Publication Date13 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Brigadir Jenderal TNI Soenarso, yang merupakan Anggota Staf Presiden Urusan Politik, untuk menghadiri Rapat Kerja para Atase Militer Republik Indonesia di Tokyo. Penugasan ini dilakukan dalam rangka keperluan dinas dan penyelenggaraan hubungan militer. Brigadir Jenderal TNI Soenarso diinstruksikan untuk berangkat dari Djakarta dengan singgah di empat tempat dan kembali dengan singgah di Hongkong. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setibanya di negara-negara tujuan, Brigadir Jenderal TNI Soenarso harus segera berhubungan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil perjalanan dinasnya.

(-)

(-)