For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 1/1977 · PP No. 1 Tahun 1977 · PP Nomor 1 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1977Publication Date:31 Januari 1977
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1977
Publication Date31 Januari 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan dari Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia akan beralih ke Perusahaan Perseroan yang baru. Modal dari PERSERO ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)