For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia

Also known as: PP 28/1964 · PP No. 28 Tahun 1964 · PP Nomor 28 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 1964Publication Date:24 Agustus 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1964
Publication Date24 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia (B.K.I.) guna mengurangi ketergantungan pada biro klasifikasi asing dalam pembangunan dan pemeliharaan kapal di Indonesia. Dengan adanya B.K.I., diharapkan dapat menghemat devisa dan memberikan kesempatan bagi ahli teknik perkapalan Indonesia untuk mengembangkan keahlian mereka. Perusahaan ini berfungsi dalam klasifikasi dan konstruksi kapal serta kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan, namun harus mendapatkan persetujuan Menteri untuk tindakan tertentu seperti pinjaman dan investasi. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan ini juga memiliki ketentuan mengenai penggunaan laba, pembubaran, dan pertanggungjawaban likuidasi.

(-)

(-)