For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian kerugian daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, materi muatan tuntutan kerugian daerah akan dialihkan ke dalam bentuk peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)