on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian kerugian daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, materi muatan tuntutan kerugian daerah akan dialihkan ke dalam bentuk peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.