on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 14/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan kekurangan perbendaharaan atau kerugian daerah.