on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Also known as: PP 39/2021 · PP No. 39 Tahun 2021 · PP Nomor 39 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen Muslim dan memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui BPJPH. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. BPJPH memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur JPH, serta melakukan akreditasi LPH dan registrasi auditor halal. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi dan alat untuk produk halal dan tidak halal, serta memiliki penyelia halal. Sertifikasi halal dipermudah bagi usaha mikro dan kecil. Label halal harus dicantumkan pada produk bersertifikat halal, dan keterangan tidak halal harus dicantumkan pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.