For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Also known as: PP 42/2024 · PP No. 42 Tahun 2024 · PP Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Kebijakan Umum PemerintahKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk dari bahan yang diharamkan yang harus diberi keterangan tidak halal. BPJPH memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dan tidak halal, serta memiliki Penyelia Halal. Sertifikasi halal dipermudah bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal. Pengawasan dilakukan oleh BPJPH dengan kerja sama kementerian terkait.

1. Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Auditor Halal yang telah menjalankan tugas sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui sebagai Auditor Halal sepanjang memiliki kualifikasi sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Sertifikat Auditor Halal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 2. Sanksi administratif terhadap LPH berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pembekuan operasional. 3. Sanksi administratif terhadap lembaga pendamping PPH berupa peringatan tertulis dan/atau pembekuan operasional.