Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk dari bahan yang diharamkan yang harus diberi keterangan tidak halal. BPJPH memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dan tidak halal, serta memiliki Penyelia Halal. Sertifikasi halal dipermudah bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal. Pengawasan dilakukan oleh BPJPH dengan kerja sama kementerian terkait.