For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2019 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 April 2019Publication Date:23 April 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date23 April 2019
Publication Date23 April 2019
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dicabut karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di bidang agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencabutan ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan beragama, kepastian hukum, serta menegakkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan daerah ini secara eksplisit mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.

(-)

(-)