For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2015 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2015Publication Date:20 Mei 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date20 Mei 2015
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 82 seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa, serta pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara syar'i, profesional, amanah, dan transparan untuk mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang sejahtera, adil, dan makmur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Pengelolaan Zakat: Pembentukan BAZNAS Kota Cimahi, susunan organisasi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bidang (Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, Administrasi SDM dan Umum), serta Satuan Audit Internal.
  2. Pengumpulan Zakat: Tata cara pengumpulan zakat dari muzakki, termasuk penerimaan infaq/shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
  3. Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat: Mekanisme pendistribusian zakat kepada mustahiq berdasarkan skala prioritas dan bidang garapan, serta pendayagunaan zakat untuk usaha ekonomi produktif dan bidang sosial lainnya.
  4. Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pembentukan tim seleksi pimpinan BAZNAS, rekomendasi calon pimpinan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta kewajiban membiayai BAZNAS dari APBD dan hak amil.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap kinerja BAZNAS, penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta larangan terkait pengelolaan zakat.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, setiap organisasi atau lembaga pengelola zakat wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat dan dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 45 dan 46 dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.