on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2015 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa, serta pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara syar'i, profesional, amanah, dan transparan untuk mewujudkan masyarakat Kota Cimahi yang sejahtera, adil, dan makmur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap kinerja BAZNAS, penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta larangan terkait pengelolaan zakat.