Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, benar, sederhana, dan tidak menyesatkan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keterbukaan informasi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan dan struktur penyelenggara Layanan Informasi Publik di tingkat Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, termasuk penunjukan Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Petugas Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Informasi, Petugas Informasi, dan Tim Pertimbangan.
2. Tugas dan kewenangan masing-masing penyelenggara Layanan Informasi Publik, mulai dari penyusunan kebijakan, pengelolaan informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga penanganan sengketa informasi.
3. Kategori Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Juga diatur mengenai Informasi Publik yang tidak dapat diberikan.
4. Prosedur Layanan Informasi Publik, termasuk mekanisme permohonan informasi, registrasi permohonan, jawaban permohonan, pengajuan keberatan, dan penanganan sengketa informasi.
5. Pengujian Konsekuensi dan Pengubahan Informasi yang Dikecualikan.
6. Biaya dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
7. Pelaporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik.