For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2013Publication Date:22 April 2013
Keterbukaan InformasiPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date22 April 2013
Publication Date22 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk memberikan standar pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN, meningkatkan kualitas layanan informasi, menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di setiap tingkatan BPN, termasuk BPN Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. Penyelenggara pelayanan informasi publik terdiri dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Penanggung Jawab, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Pejabat Informasi, Petugas Informasi, Staf Informasi Publik, dan Petugas Meja Informasi. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara pelayanan informasi publik.

Peraturan ini mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang disediakan atas permintaan, dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah tertentu dalam kondisi kasuistis. Daftar Informasi Publik wajib dibuat dan diumumkan kepada masyarakat.

Mekanisme permohonan informasi diatur secara rinci, termasuk cara pengajuan permohonan, pencatatan permohonan, penyampaian permohonan antar pejabat, dan jangka waktu pemberian jawaban. Biaya informasi pertanahan dikenakan untuk perolehan informasi publik. PPID wajib membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan informasi publik.

Tata cara pengelolaan keberatan juga diatur, meliputi alasan pengajuan keberatan, mekanisme pengajuan keberatan, dan tanggapan atas keberatan. Penanggung jawab wajib menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara berkala dan membuat laporan layanan informasi publik.

(-)

(-)