For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

Also known as: Peraturan BSSN 5/2023 · Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 September 2023Publication Date:19 September 2023
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date27 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 338).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Deteksi Sinyal (BDS). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi Badan Siber dan Sandi Negara dan penyederhanaan birokrasi.

BDS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Operasi Sandi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi. BDS bertugas melaksanakan operasi deteksi sinyal yang terdiri atas pemantauan dan pengumpulan sinyal dan data berbasis frekuensi dan internet protokol, serta pengolahan, analisis, koordinasi, dan diseminasi hasil operasi deteksi sinyal. Dalam melaksanakan tugasnya, BDS menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program kegiatan deteksi sinyal, pelaksanaan pemantauan dan pengumpulan sinyal dan data, pelaksanaan pengolahan dan analisis sinyal dan data, pelaksanaan koordinasi dan diseminasi hasil kegiatan operasi deteksi sinyal, pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sistem operasional, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.

Susunan organisasi BDS terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program kegiatan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

BDS berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang memangku jabatan di BDS berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 338), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)