For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal

Also known as: Peraturan BSSN 1/2019 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277); 2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 197);

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Deteksi Sinyal (BDS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. BDS bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis informasi, serta diseminasi hasil analisis informasi. Fungsi BDS meliputi penyusunan rencana dan program deteksi sinyal, pengumpulan informasi melalui jalur komunikasi berbasis frekuensi dan internet protokol, pengolahan dan analisis informasi, diseminasi informasi, layanan pengelolaan data dan pengembangan teknis sistem, evaluasi dan pelaporan, serta urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. Susunan organisasi BDS terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing. Kepala BDS merupakan jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. BDS berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BDS ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)

(-)