For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: PERPRES 59/2018 · PERPRES No. 59 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 197)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)