on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Also known as: PERPRES 34/2024 · PERPRES No. 34 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan perkembangan capaian tersebut. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan capaian kinerja mereka. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah kelas jabatan, dengan persetujuan dari menteri terkait jika ada perubahan alokasi anggaran. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.