For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter

Also known as: Permenhub 55/2023 · Permenhub No. 55 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 55 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait penetapan lokasi bandar udara dan heliport, memberikan kepastian hukum, dan melaksanakan ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara umum dan khusus, serta heliport. Penetapan lokasi bandar udara umum dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk heliport dilakukan oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mencakup persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa, termasuk kajian kelayakan lokasi dan rencana induk. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penetapan lokasi harus memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan, keserasian dengan budaya setempat, serta kelayakan ekonomis, finansial, sosial, dan lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penetapan Lokasi Bandar Udara umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan belum ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)