For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 7/2020 · Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2020Publication Date:16 November 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan pengucapan putusan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara dan menetapkan jadwal penanganan perkara yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(-)

(-)