For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 8/2020 · Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date03 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan dengan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan tetap berjalan efektif dan efisien dengan mempertimbangkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

(-)

(-)