For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 1/2018 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2018 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan, menyempurnakan proses rekonsiliasi dan verifikasi, pembayaran klaim penjaminan simpanan, dan penanganan keberatan nasabah. Perubahan meliputi penambahan kewajiban bagi setiap Bank peserta penjaminan untuk mencantumkan pernyataan bahwa Bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan. Bank juga diwajibkan memiliki dan memelihara data dan informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Simpanan, dan kewajiban dari setiap Nasabah Penyimpan, serta membuat surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi tersebut. LPS melakukan pemeriksaan kepatuhan Bank atas kepemilikan dan pemeliharaan data dan informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan LPP. Selain itu, dilakukan perubahan terkait persiapan rekonsiliasi dan verifikasi data dan informasi pada saat Bank mengalami permasalahan solvabilitas, serta rekonsiliasi dan verifikasi data Bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan yang tidak layak dibayar. Terdapat pula perubahan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dalam hal Nasabah Penyimpan memiliki kewajiban kepada Bank, serta ketentuan mengenai perubahan status Simpanan dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar. Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria Nasabah Penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar oleh LPS, serta kriteria Nasabah Penyimpan yang dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.

1. Rekonsiliasi dan verifikasi Simpanan dan/atau pembayaran Klaim Penjaminan yang masih dalam proses penyelesaiannya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014. 2. Simpanan layak dibayar yang telah ditetapkan ditunda pembayarannya penyelesaiannya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014. 3. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah disampaikan kepada LPS berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 harus disampaikan kembali sesuai dengan Lampiran II sampai dengan Lampiran VII paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. 4. Kewajiban Bank dalam mencantumkan pernyataan Bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.

(-)