For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 2/2020 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2020Publication Date:24 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date24 Juni 2020
Publication Date24 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang pandemi COVID-19 yang mengancam stabilitas industri perbankan dan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memitigasi dampak dari kejadian tertentu yang mengganggu stabilitas industri perbankan dengan memberikan relaksasi terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pengenaan sanksi denda dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kondisi tersebut meliputi keadaan darurat bencana, kejadian yang membahayakan perekonomian nasional, dan kejadian di luar kemampuan manusia yang mengganggu sistem perbankan. Penyesuaian ini dapat berupa perubahan besaran denda dan/atau periode pemberlakuan penyesuaian denda.

(-)

1. Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyesuaikan pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi.