Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan perlunya tenaga teknis PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas PPNS.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui pimpinan organisasi.
- PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
- PPNS memiliki wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan penghentian penyidikan dengan petunjuk dari penyidik POLRI.
- PPNS dalam melaksanakan tugas berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
- PPNS diberikan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh Walikota.
- PPNS wajib melakukan penyidikan jika ada laporan pelanggaran Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, dan membuat berita acara setiap tindakan.
- PNS yang akan diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus.
- Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Walikota kepada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
- PPNS yang mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, Keputusan mutasinya diterbitkan oleh Gubernur dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
- PPNS yang mutasi antar Provinsi, Keputusan mutasinya diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
- PPNS diberhentikan dari jabatannya karena berhenti sebagai PNS, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin kepegawaian, mutasi, atau tidak lagi memenuhi syarat PPNS.
- PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal yang berlaku selama 3 tahun.
- PPNS harus dilantik dan diambil sumpah sebelum melaksanakan tugas.
- PPNS melaksanakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah masing-masing.
- Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum dan pembinaan khusus.
- Biaya yang terkait dengan fasilitas bagi PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.