For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Banjar 10/2013 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:12 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date12 November 2013
Publication Date12 November 2013
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan karena ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik, terutama pejabat PPNS.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
  • Sekretariat PPNS: Dibentuk sekretariat PPNS yang bersifat non struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengkoordinasikan PPNS.
  • Pengangkatan Pejabat PPNS: Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri.
  • Syarat Pengangkatan PPNS: PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi syarat masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
  • Anggaran Kesekretariatan: Anggaran untuk kesekretariatan dan yang lainnya ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

(-)