on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
Also known as: Permenhan 5/2024 · Permenhan No. 5 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara melalui kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dalam program Foreign Military Sales (FMS) dan Foreign Military Financing (FMF). Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengatur prosedur kerja sama tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam pelaksanaan program FMS dan FMF. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang dan jasa pertahanan dari Amerika Serikat. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran kerja sama, termasuk pembuatan dan penandatanganan Letter of Request (LoR) dan Letter of Offer and Acceptance (LOA). Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, pengiriman, dan penerimaan barang serta jasa, termasuk ketentuan mengenai klaim dan pengakhiran kontrak.